(IslamToday ID) – Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi mengatakan tidak ada larangan secara formal bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI. Oleh karenanya, ia berujar bahwa tak ada masalah atau pelanggaran apabila MUI menolak permintaan pengunduran diri yang dilayangkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar baru-baru ini.
“Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada dua pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal,” kata Fahrurrozi seperti dikutip dari Kompas, Jumat (11/3/2022).
Ia menegaskan bahwa dalam AD/ART organisasi, tak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan Ketum MUI. Ia mengambil contoh, sejumlah Rais Aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kiai Miftach.
“Kiai Sahal Mahfudz merangkap Ketum MUI tiga periode. Kiai Ma’ruf Amin juga,” kata Fahrurrozi yang mengaku telah berbincang dengan beberapa perwakilan MUI soal pengunduran diri Miftach.
“Makanya MUI merasa kaget dan terkejut, kenapa kami ditinggal, dulu-dulu kan boleh (Rais Aam PBNU merangkap Ketum MUI), kenapa sekarang tidak boleh?” lanjutnya.
Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan. Forum AHWA merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.
Ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar Lampung, Miftachul Akhyar kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.
Fahrurrozi mengkonfirmasi bahwa pengunduran diri Miftach merupakan inisiatif pribadi. “Masih (atas keputusan) Kiai Miftach. Secara pribadi beliau mengajukan pengunduran,” ujarnya.
“Dulu karena beliau ada yang meminta untuk fokus ke NU. Maka beliau memenuhi permintaan itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengkonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menerima permintaan pengunduran diri Miftach. “Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan (9/3/2022), terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftach sebagai Ketum 2020-2025,” kata Amirsyah.
“Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat rimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” pungkasnya. [wip]