(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
“Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,” katanya, Ahad (13/3/2022)
Anwar turut menyayangkan kata ‘MUI’ sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan. Yaitu kata ‘BPJPH’, ‘MUI’ dan ‘halal’.
“Di mana kata ‘MUI’ dan kata ‘halal’ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata ‘BPJPH’ dan ‘MUI’-nya hilang,” ucapnya.
Di sisi lain, Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Orang-orang itu, katanya, mengatakan logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa. Bukan kata halal dalam tulisan Arab.
Ia juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.
“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan ke-Indonesia-an yang kita junjung tinggi,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Anwar menjelaskan awalnya sertifikasi halal dan logonya berada di bawah kewenangan MUI. Sebab, masalah tersebut dulunya hanya diurus oleh MUI. Namun, setelah keluar UU tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH.
Meski demikian, lanjut Anwar, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI. “Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” kata Anwar.
“Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
Ia mengutip ketentuan itu tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai lima tahun setelah PP dikeluarkan. Diketahui, PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21.
“Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai lima tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah.
Selain itu, ia turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar fatwa MUI.
“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” katanya.
Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan. Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
“MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” pungkasnya. [wip]