(IslamToday ID) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak akan menggunakan logo halal terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.
Hal itu dilakukan karena MPU Aceh mengklaim memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan Qanun No 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal.
“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.
Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan, dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.
“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh,” ucap Faisal seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Ia menambahkan jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh maka tidak masalah.
“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah,” ucapnya.
Sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tidak dipakai. [wip]