(IslamToday ID) – Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang sebelumnya Rp 11.500 kini dinaikkan menjadi Rp 14.000 per liter. Di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp 14.000 per liter.
“Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Tempo, Rabu (16/3/2022).
Sehingga, pemerintah tidak mengguyur subsidi sebesar Rp 14.000. Pemerintah hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.
Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi di sejumlah daerah. Sebelum ini, pemerintah juga sudah memberikan subsidi untuk minyak goreng kemasan.
Akan tetapi, subsidi minyak goreng kemasan sudah dicabut sejak 1 Februari 2022. Pemerintah menggantinya dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.
Airlangga juga menyebut harga minyak goreng kemasan selanjutnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dalam salinan kebijakan soal distribusi dan harga minyak goreng ini, pemerintah disebut telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Menteri Perindustrian meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai HET yang akan berlaku 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. [wip]