(IslamToday ID) – Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menjawab kekhawatiran masyarakat perihal hilangnya kata ‘madrasah’ dalam batang tubuh RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Nino, sapaan akrabnya, mengatakan penyusunan RUU itu masih dalam tahap perencanaan atau tahap awal dari lima tahap yang akan dilalui sampai menjadi undang-undang. Ia membantah penyusunan RUU itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak terbuka.
“Pada tahap perencanaan ini kami sudah melibatkan banyak unsur pemangku kepentingan pendidikan, termasuk dari berbagai organisasi guru. Ini belum mau diundangkan. Ada kekhawatiran masyarakat seolah-olah undang-undang ini disusun dengan tergesa-gesa dan kurang terbuka, atau dengan sembunyi-sembunyi, ini tidak benar,” kata Nino seperti dikutip dari TVOne, Senin (28/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan, pada tahap awal perencanaan itu Kemendikbud-Ristek sudah mengundang puluhan pihak narasumber baik dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan lain.
“Kami memberi waktu lebih dari dua minggu untuk mendapat masukan secara tertulis, untuk mencermati semua pasal-pasal di RUU itu. Kemudian kita juga menggelar diskusi-diskusi, yang kami harapkan ada masukan,” ungkap Nino.
“Ketika diskusi secara langsung, yang kami harapkan adalah masukan yang paling ingin ditekankan. Tapi kalau masukan secara keseluruhan kami cermati melalui masukan secara tertulis,” tambahnya.
Nino mengatakan sebenarnya RUU ini sejak semula tetap mengakomodasi adanya madrasah. Ia mengaku sama sekali tidak ada niat atau menghilangkan kata madrasah dari sistem pendidikan Indonesia.
Ia kemudian menjelaskan kenapa RUU itu tidak menyebutkan bentuk-bentuk sekolah yang spesifik termasuk madrasah, karena diharapkan setelah menjadi undang-undang tidak lekang oleh waktu dan bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.
“Kita tidak ingin mengikat nama-nama spesifik di tingkat undang-undang, tapi tidak berarti madrasah sebagaimana nama-nama dan bentuk-bentuk persekolahan lainnya seperti SD, SMP, SMA itu akan dihapus. Tapi kami mendengarkan kekhawatiran ini dan memahami jika madrasah tidak disebutkan secara eksplisit mungkin akan timbul penafsiran yang kurang tepat,” jelasnya.
Nino mengaku di Kemendikbud-Ristek kini sudah sepakat untuk memasukkan penjelasan yang eksplisit dalam RUU itu, bahwa madrasah merupakan bagian dari jalur pendidikan formal yang sejajar dengan persekolahan.
“Kami juga akan memberi pengakuan secara eksplisit kepada pesantren sebagai jalur pendidikan yang tersendiri, karena ini sudah diatur dalam UU Pesantren. Sehingga melalui RUU ini kita inginnya membuat dan merancang tata kelola pendidikan lebih utuh, lebih terintegarasi, yang di dalamnya tentu ada peran penting dari madrasah dan juga pesantren,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan secara tertulis untuk RUU tersebut. “(Masukan) ini yang sedang kami olah untuk merivisi draf pertama kemarin, dan insya Allah draf yang lainnya akan ada banyak perubahan berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak tadi,” pungkasnya. [wip]