(IslamToday ID) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattaliti mengungkapkan penolakan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden dengan menggunakan kerangka berpikir negarawan.
“Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini,” kata LaNyalla pada diskusi daring bertajuk ‘Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil’, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah sepakat jika masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan maksimal dua periode. Bukan tiga atau empat periode.
Dikatakan pula bahwa pemilu adalah suatu mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali dan bukan 7 tahun atau 8 tahun.
“Ini prinsip. Meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah konstitusi, prinsip ini adalah amanat kebangsaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut mengatakan bahwa DPD RI akan berada pada posisi menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta LP3ES sebagai sebuah lembaga riset non pemerintah tertua di Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam melihat permasalahan tersebut.
Ia menyampaikan dorongan itu karena menilai LP3ES sudah melahirkan banyak nama besar, kaum pemikir, dan cendekiawan Indonesia yang berwawasan kebangsaan serta berjiwa negarawan.
“Bangsa yang besar ini harus kita serahkan kepada negarawan yang memikirkan next generation,” kata LaNyalla. [ant/wip]