(IslamToday ID) – Belum terungkapnya mafia minyak goreng yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga kini berbuntut panjang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi karena dinilai ingkar janji dalam kasus itu.
“Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari Tempo, Selasa (29/3/2022).
MAKI akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).
Boyamin menyebutkan alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengatakan telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng. Kelangkaan ini diduga terjadi karena ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga.
Menurut Boyamin, Mendag sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbunan minyak goreng. Menurutnya, Mendag berencana mengumumkan nama tersangka itu pada 21 Maret 2022 lalu. Penyidik dalam kasus itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kemendag.
Boyamin mengatakan Kemendag bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Misalnya minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng subsidi diekspor ke luar negeri, dan diduga terjadi penimbunan besar-besaran di banyak gudang. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik.
“Tindakan ini diduga menyalahi tindak pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan,” kata Boyamin.
Menurutnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Mendag, katanya, juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam rapat kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022.
Namun, menurut Boyamin, hingga kini Mendag belum menyampaikan nama tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Boyamin berharap hakim praperadilan akan mengabulkan gugatannya itu. Ia berharap hakim menyatakan bahwa Kemendag telah menghentikan penyidikan ini secara tidak sah dan melawan hukum.
Ia juga berharap hakim memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng. [wip]