(IslamToday ID) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan gugatan judicial review presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji presidential threshold ke MK.
Ia mengatakan PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
“Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” katanya, Kamis (31/3/2022).
Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
“Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” katanya. [wip]