(IslamToday ID) – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik dari Rp 9.000-Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian dikutip dari laman resmi perseroan.
Kenaikan harga dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari 73,36 dolar AS per barel pada Desember 2021 menjadi 114,55 dolar AS per 24 Maret 2022.
“Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM non subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen, di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan resmi.
Adapun, BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia dengan porsi 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Irto seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Penyesuaian harga ini, lanjutnya, juga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bahkan bisa menjadi Rp 16.000 per liter.
Kenaikan Pertamax terjadi di seluruh provinsi dan wilayah khusus. Rinciannya, harga Pertamax Rp 12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, harga Pertamax Rp 12.750 per liter berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara, harga Pertamax Rp 13.000 per liter berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam.
Sinyal kenaikan harga Pertamax sudah dilontarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Ia bahkan meminta maaf apabila harganya naik karena Pertamax bukan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Pemerintah sudah putuskan, Pertalite jadi subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik mohon maaf. Pertalite subsidi,” ungkap Erick dalam ‘Kuliah Umum: Milenial dan Digital Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional’, Rabu lalu. [wip]
Berikut daftar lengkap kenaikan harga Pertamax per liter di setiap daerah mulai 1 April:
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 12.500
Prov. Sumatera Utara Rp 12.750
Prov. Sumatera Barat Rp 12.750
Prov. Riau Rp 13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
Prov. Jambi Rp 12.750
Prov. Bengkulu Rp 13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp 12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp 12.750
Prov. Lampung Rp 12.750
Prov. DKI Jakarta Rp 12.500
Prov. Banten Rp 12.500
Prov. Jawa Barat Rp 12.500
Prov. Jawa Tengah Rp 12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp 12.500
Prov. Jawa Timur Rp 12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp 12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp 12.750
Prov. Bali Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp 12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp 12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp 12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp 12.750
Prov. Gorontalo Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp 12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp 12.750
Prov. Maluku Rp12.750
Prov. Maluku Utara Rp12.750
Prov. Papua Rp12.750
Prov. Papua Barat Rp12.750