(IslamToday ID) – KontraS menyatakan kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan perhatian dari Bareskrim Polri.
Pasalnya, penetapan tersangka oleh Polda Sumut hingga kini belum menyasar aktor intelektual atau dalang kasus itu. Belum lagi para tersangka kasus itu tak kunjung ditahan.
“(Penetapan) tersangka tidak ada yang ditahan, harusnya butuh atensi yang besar (dari Bareskrim Polri),” kata Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut Rahmat Muhammad seperti dikutip dari Kompas, Senin (4/4/2022).
Ia mengemukakan, kasus itu butuh perhatian Bareskrim Polri karena terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Karena faktor tersebut, Rahmat menilai ada kekuatan politik yang mengekang penyelesaian kasus kerangkeng manusia itu.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk terus melakukan pengembangan demi menemukan dalang kasus kerangkeng manusia itu. Pihaknya juga mendesak supaya Bareskrim Polri profesional dengan memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut.
“Mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan melakukan kolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini delapan tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Maret lalu.
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [wip]