(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jajarannya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satgas Gabungan melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan distribusinya lancar.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 79 produsen atau pabrik minyak goreng akan dipantau dan diawasi selama 24 jam oleh Satgas Gabungan.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan, Satgas Gabungan unsur Polri ini terdiri dari Bareskrim, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), serta Binmas.
Sementara di tingkat daerah, Satgas ini diisi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Intelijen dan Kemanan (Ditintelkam), Bhabinkamtibmas bersama dengan Dinas Perindustrian Provinsi.
“Jadi sudah dimaping, dari 79 produsen tersebut itu akan diawasi 24 jam,” kata Dedi usai mengikuti rapat evaluasi antara Kapolri dengan Menperin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Law-Justice, Rabu (6/4/2022).
Pengawasan melekat selama 24 jam ini, jelas Dedi, personel Satgas bakal melakukan pemantauan terhadap pabrik minyak goreng sejak mulai menerima bahan baku sawit hingga proses produksi harian.
“Usai dari situ, tetap dikontrol pendistribusiannya sampai distributor level I dan II, pengecer hingga ke supermarket. Jadi semua alur distribusinya itu dikontrol 24 jam oleh Satgas,” jelas Dedi.
Ia menegaskan, sebagaimana ultimatum Kapolri jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap alur distribusi maka Satgas mengambil tindakan hukum berdasarkan peraturan Kemenperin No 8/2017.
“Dari mulai teguran, kemudian sanksi adminitrasi, sampai dengan pencabutan izin. Itu apabila terjadi pelanggaran secara adminitrasi,” ungkap Dedi.
Namun, katanya, ancaman pidana juga dapat diberikan dengan menggunakan UU perlindungan konsumen, pidana korupsi, maupun pelanggaran pidana lainnya. “Tapi diingat bahwa penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium,” pungkas Dedi.
Tujuan Satgas Gabungan ini, Dedi menekankan guna memastikan distribusi minyak goreng tidak terganggu sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
“Juga jangan sampai minyak goreng curah ini harganya di pasar tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, itu yang akan dipantau oleh Satgas,” pungkas Dedi. [wip]