(IslamToday ID) – Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah telah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah. Padahal pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan Pasal 96 PP No 49/2018 telah mengatur mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer sudah ada sejak 2005.
Menurutnya, pada saat itu ada sekitar 900.000 tenaga honorer dan pemerintah sepakat mengangkat sekitar 860.000 tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600.000-an. 11 Kali lipat membengkak angkanya pada saat itu,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/4/2022).
Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi akhirnya mendorong terbitnya UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
“Sejak 2005 sudah dilarang (mengangkat tenaga honorer). Jadi sebetulnya PP No 48/2005 juncto 43/2007. Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” jelasnya.
Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Ia mengatakan hampir 38 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana, sedangkan sebanyak 36 persen lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
“Kemudian tenaga teknis, kesehatan, dan lain-lain itu sekitar 14 persen. Sisa-sisanya 10-11 persen pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” kata Alex.
Ia mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
“Mungkin sekitar 600.000 dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti,” ujarnya. [wip]