(IslamToday ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Menurutnya, sanksi itu tertuang dalam UU Cipta Kerja No 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari UU Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” ujar Arifin dalam pernyataannya seperti dikutip dari Tempo, Senin (18/4/2022).
Ia menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi, karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp 320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” kata Arifin.
Ia memastikan bahwa pasokan BBM dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terlebih menjelang lebaran 2022. [wip]