(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan mundur dalam membongkar habis kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) yang kini sudah menjerat empat tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka tersebut.
Pernyataan itu merespons desakan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang meminta untuk melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus korupsi ekspor CPO.
“Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan,” kata Febrie seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/4/2022).
Ia mengklaim dalam menentukan tersangka, pihaknya tidak melihat jabatan seseorang. Ia bilang, tiga pengusaha itu terbukti terlibat dan memiliki peran masing-masing.
“Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya,” ucapnya.
Febrie menuturkan ketiga pengusaha itu berperan dalam pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Karena alat bukti itulah, katanya, pihaknya berani menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.
“Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materill, itu sudah ditemukan penyidik, sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggungjawaban, gitu ya,” ucapnya.
Febrie menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara ini. Ia memastikan Kejagung akan bersikap independen dalam mengusut kasus tersebut.
Febrie mengatakan penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menangani perkara tersebut.
“Apakah ini TPPU semua, tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan. Apakah ada tersangka lain, dari alat bukti ini masih kami evaluasi,” cetusnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Padahal, ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah. Ada empat orang yang dijadikan tersangka.
“Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas,” kata Sahat, Selasa (19/4/2022).
Kasus ini, menurutnya, sangat mengganggu pengusaha. Ia menyebut muncul kepanikan di tengah pengusaha yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.
“Mengganggu kita, sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan,” ujar Sahat. [wip]