(IslamToday ID) – Partai Ummat meminta DPR RI untuk mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) No 31 P/HUM/2022 terkait vaksin halal Covid-19.
“DPR harus menekankan, pemerintah segera menyediakan vaksin halal. Jangan sekadar bisnis yang diprioritaskan, tapi menjaga harkat dan martabat seorang Muslim,” kata Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).
Ia menegaskan pemerintah harus segera memberikan vaksin halal secepatnya kepada masyarakat setelah MA memenangkan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). “Wajib bagi negara untuk segera mengeksekusi dan menyiapkan vaksin halal,” harapnya.
MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara, MUI menegaskan Putusan MA No 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.
Wasekjen MUI Azrul Tanjung mengatakan hal itu sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.
“Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam,” kata Azrul.
Sebagaimana dalam amar putusan No 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”. [ant/wip]