(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan MA tentang vaksin Covid-19 mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” bunyi putusan MA seperti dikutip dari situs MA, Senin (25/4/2022).
Terkait putusan MA tentang vaksin Covid-19 tersebut, Ketua MUI KH Cholil Nafis buka suara. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada fatwa baru yang menyatakan umat muslim tidak boleh menggunakan vaksin Covid-19 non-halal.
Cholil mengungkap MUI baru akan memproses fatwa baru jika ada permintaan lebih lanjut dari pemerintah.
“Kalau diajukan ke MUI maka akan diperiksa dan tentu akan dikeluarkan fatwa. Jika menggunakan vaksin yang sudah ada fatwa halalnya tentu sudah cukup,” terang Cholil seperti dikutip dari DetikCom.
Menurutnya, salah satu vaksin Covid-19 yang memiliki fatwa halal sejak program vaksin dimulai adalah Sinovac. Selebihnya boleh digunakan dengan alasan situasi darurat lantaran pandemi Covid-19.
“Iya baru Sinovac,” tandasnya.
Namun, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF memastikan bahwa vaksin Covid-19 Merah Putih besutan Universitas Airlangga juga berlabel halal.
“Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produksi PT BIotis Pharmaceutical yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” terang Hasanuddin, Kamis (10/2/2022).
Cholil masih belum memastikan kapan MUI berencana melarang umat muslim menggunakan vaksin Covid-19 non halal.
“(Pelarangan penggunaan vaksin COVID-19 non-halal) Sesuai pengajuan atau permintaan dari yang berkepentingan,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi belum bisa merinci jelas bagaimana tindak lanjut atas permintaan putusan MA. Namun, MUI sempat menegaskan belum ada fatwa baru terkait ketentuan penggunaan vaksin Covid-19 wajib halal bagi umat muslim.
“Masih kami pelajari ya,” jawabnya. [wip]