(IslamToday ID) – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.
“Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama Sinovac, kedua Zivifax, dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, Selasa (26/4/2022).
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak,” katanya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” katanya.
YKMI mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pasca keluarnya Putusan MA No 31 P/HUM/2022.
“Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1. Sehingga, menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal. [ant/wip]