(IslamToday ID) – Putusan Mahkamah Agung (MA) perihal vaksin Covid-19 halal dinilai tidak bersifat rekomendasi, tapi mengikat dan final sehingga mesti ditaati.
“Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung, putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya,” kata Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Jamaluddin Hasyim, Selasa (26/4/2022).
“Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu,” tambahnya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa putusan MA merekomendasikan penyediaan vaksin halal.
Menurut Hasyim, ada tiga vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan penyalurannya menggunakan anggaran pemerintah. Satu vaksin lainnya merupakan vaksin berbayar.
“Ada empat vaksin, tapi mengapa pemerintah cuma memasukkan satu jenis saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara. Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, pemerintah agar tidak lagi menggunakan argumen bahwa vaksin-vaksin yang tidak mendapatkan fatwa halal MUI boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat. Argumen tersebut sudah ditolak oleh MA.
“Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim,” tegasnya. [wip]