(IslamToday ID) – Seorang ayah dan anaknya terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Kini, mantan kepala desa dan anaknya tersebut telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasangkayu.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut dengan menetapkan IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, anaknya sebagai tersangka.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.
Ia menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” kata Eduard seperti dikutip dari Law-Justice, Rabu (11/5/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
“Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu, Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018, dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 704,6 juta,” terang Eduard.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah ditahan sejak 4 Februari 2022.
“Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022,” ujar Ronald. [wip]