(IslamToday ID) – Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (Limas) Idy Muzayyad menyayangkan komentar Menko Polhukam Mahfud MD yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media.
Idy yang juga mantan Wakil Ketua KPI Pusat periode 2013-2016 menceritakan KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata Idy seperti dikutip dari Republika, Jumat (13/5/2022).
Ia mengingatkan dalam UU Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan, serta ketaatan pada nilai agama,” ungkapnya.
Idy menduga promosi LGBT oleh Deddy Corbuzier, tanggapan Mahfud MD, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT, bukan berada pada ruang hampa kepentingan terhadap desian besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
“Karena memang ada kelompok yang menyusup ke mana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage (pesan) yang mengarah pada gol jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” pungkas Idy yang juga Wakil Ketua Komisi Infokom MUI ini. [wip]