(IslamToday ID) – Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan sejumlah bisnis ilegal lain di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, laporan hasil analisisnya (LHA),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (15/5/2022).
Ia mengatakan saat ini penyidikan kasus yang melibatkan Briptu Hasbudi masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Ia menuturkan Bareskrim memantau perkembangan kasus dan belum mengambil alih. “Kalau minta backup (penyidikan Bareskrim), ya pasti kami bantu,” ujar Agus.
Terpisah, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan terkait perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses penelusuran keuangan itu.
“Kami lakukan analisis terkait pihak-pihak. Masih berkembang terus,” ucapnya.
Diberitakan, Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi alias Adi, ditangkap polisi di Bandara Juwata, Tarakan pada 4 Mei 2022. Saat itu, Hasbudi diduga menghilangkan bukti bersama rekannya terkait kegiatan penambangan ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan kepolisian, Hasbudi diduga tidak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.
Hasbudi bersama empat orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari “nyanyian” anggota DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III pada Februari 2022. Saat itu, ada pertanyaan dari seorang anggota DPR terkait kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak. Polisi kemudian mendalami dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. [wip]