(IslamToday ID) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka terhadap buronan Harun Masiku. Permintaan MAKI itu disampaikan melalui surat elektronik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan itu diajukan dengan keyakinan Harun Masiku tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.
“MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (25/5/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
“Saya kira sudah banyak yang disampaikan. Saya sekali lagi katakan sejauh ini ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku ya. Jadi, saya kira itu adalah PR kita untuk menyelesaikan,” kata Firli, Selasa (24/5/2022).
“Yang penting ada buktinya, ada berkasnya,” lanjutnya.
Harun Masiku hilang usai KPK menangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.
Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut. Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. [wip]