(IslamToday ID) – Kasus dugaan penipuan jual beli properti masih terjadi. Kali ini, kasus tentang pembelian rumah di kawasan Bogor yang diduga tidak bersertifikat.
Kasus itu menelan kerugian korban hingga kurang lebih Rp 30 miliar. Angka itu merupakan kerugian dari 20 orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
Kuasa hukum para korban, Selestinus A Ola mengatakan, para kliennya telah membeli rumah dari pengembang Pancanaka Group di Perumahan Erfina Kencana Regency, Bogor, Jawa Barat.
Para korban ini membeli rumah dengan berbagai macam cara, mulai dari tunai hingga cicilan. Namun, pembayarannya langsung ke pengembang bukan melalui bank atau KPR.
Hingga rumah dibangun dan ditempati oleh korban, belum ada juga sertifikat rumah tersebut. Hal ini juga yang mengkhawatirkan para konsumen yang masih melakukan cicilan.
“Dalam perjalanannya ada yang sudah lunas, ada yang sudah lunas 5 tahun, tetapi sertifikatnya nggak dapat-dapat. Jadi yang belum lunas atau masih nyicil bingung, orang yang sudah lunas aja nggak dapat sertifikatnya, gimana nanti mereka. Akhirnya mereka berhenti mencicil,” katanya seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (26/5/2022).
Selain sejumlah korban tidak diberikan sertifikat, salah satu korban yang sudah membeli lunas kavling tanah, tetapi lokasinya tidak jelas ada di mana.
“Korban masih berharap developer mau memberikan hak-haknya seperti sertifikat dan surat-surat rumah. Karena ini mereka sudah menempati rumahnya, sudah jadi, tetapi tidak ada sertifikatnya. Ada juga yang mau dikembalikan uangnya itu yang beli kavling itu. Hanya ditunjuk aja lokasinya, tetapi nggak jelas juga. Itu dia beli Rp 250 juta,” ungkapnya.
Ia menyebut, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bogor pada Oktober 2020. Pada bulan November disebut masuk tahap penyelidikan.
Kuasa hukum itu mengatakan ada tiga perusahaan yang dilaporkan dari Pancanaka Group, yakni PT Pancanaka Swasakti Utama, PT Bina Samakta, dan PT Pancanaka Samakhta.
“Sudah 19 bulan baru satu orang yang dinyatakan menjadi tersangka dari PT Pancanaka Swasakti Utama. Ini ditetapkan sekitar Februari 2022. Para korban ini sebetulnya nggak ada niat memenjarakan mereka, masih berharap developer ini memberikan hak-haknya saja,” ujarnya.
Sejauh ini, Selestinus mengatakan para kliennya sudah beberapa kali juga menemui developer. Namun, ia menyebut developer hanya berjanji akan memberikan sertifikat tersebut.
“Kemudian mereka ini narasinya setiap ketemu, mereka si perusahaan ini ada jenderal di belakang mereka. Seolah-olah mau menakut-nakuti kami. Makanya kami mendesak Kapolres Bogor untuk menangkap tersangka ini yang sudah merugikan banyak orang. Klien saya ada 20 orang, di sana mungkin ada ratusan orang,” tambahnya. [wip]