(IslamToday ID) – Dunia peradilan dibuat gempar dengan tertangkapnya dua hakim dan seorang ASN di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Selasa (17/5/2022) di kantor PN Rangkasbitung.
Dua hakim yang ditangkap BNNP Banten itu berinisial YR dan DA. Kini mereka telah meringkuk di balik jeruji besi kantor badan antinarkoba Banten.
“Tentunya di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung seperti dikutip dari DetikCom, Jumat (27/5/2022).
Ia berjanji BNNP Banten akan profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim PN Rangkasbitung.
“Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system,” terangnya.
Hakim DA diketahui pernah diskors dua tahun karena menyelingkuhi istri orang lain, yang juga kolega di kantornya. DA dan YR mengaku pernah menggunakan sabu saat di pengadilan. Tapi BNNP menyebut bukan saat memimpin sidang.
“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu,” kata Hendri.
Tertangkapnya DA dan YR bukanlah kasus narkoba pertama di kalangan hakim. Pada 2012, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto saat berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat, Illegal Hotel & Club di Hayam Wuruk. Saat itu, Puji berkaraoke bersama empat perempuan dan dua laki-laki.
Selain pemakai, Puji juga diketahui sebagai pendistribusi yakni membagi-bagikan narkoba ke yang lain. Puji akhirnya diadili secara “diam-diam”. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Setelah keluar dari penjara, Puji kini menjadi advokat.
Noktah hitam pengadilan kembali tercoreng pada 2019. Hakim PN Menggala, Lampung, Yudhi Saputra, digerebek warga saat sedang memakai narkoba dan bersama perempuan bukan istrinya.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNNP Lampung, Yudhi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamine. Gara-gara itu, ia dipecat dan dipenjara.
Anehnya, Yudhi melawan dan tidak menerima pemecatan itu. Yudhi menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Namun perlawanan ini tidak membuahkan hasil. [wip]