(IslamToday ID) – Penyidikan Kejari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bukti-bukti kuat adanya pengaturan, kolusi, serta kerja sama yang tidak sehat antara para tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) dengan pemilik pekerjaan, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sejak proses perencanaan hingga pelelangan.
“Kerja sama ini mencakup upaya untuk mengatur harga barang dan pihak pemenang tender. Sehingga harga barang pada perusahaan pemenang tender tersebut telah didesain untuk kemudian dikorupsi,” kata Kepala Kejari Kefamenanu, Robert Jimmi Lambila, Sabtu (28/5/2022).
Dalam kasus ini, Kejari TTU menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun anggaran 2015.
“Jadi ada harga barang, misalnya Oximeter, kita bisa beli Oximeter ini di mana-mana harga Rp 250.000. Tapi pada saat itu, pengadaannya bisa Rp 100 juta. Artinya sesuatu yang sangat tidak wajar dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Para tersangka ini disangka melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Robert menambahkan, hingga saat ini sebanyak 35 orang telah diperiksa tim penyidik Kejari TTU atas kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami upayakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini segera kami tingkatkan ke tahap penuntutan,” katanya seperti dikutip dari DetikCom.
Kejari TTU, jelasnya, juga akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tiga pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Pasalnya, tiga pihak tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari TTU. Para pihak tersebut yaitu dua orang yang berada di Palu, Sulawesi Tengah, dan satu orang di Jakarta.
“Ada tiga pihak yang sampai sekarang kami panggil, tidak memenuhi panggilan. Akan kami upayakan untuk dilakukan upaya (jemput) paksa terhadap mereka,” ucapnya.
Menurutnya, proses penyidikan atas kasus tersebut telah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. Kejari TTU juga akan segera melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.
Ia berharap para pihak yang terlibat dapat secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai pertimbangan dalam penuntutan nanti.
Sebelumnya, Kejari TTU telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembelanjaan alkes di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015. Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar ini cukup mengejutkan.
Kejari TTU menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka tersebut, yakni DD dan AS yang merupakan direktur dari dua perusahaan di Jakarta.
Satu tersangka lainnya yakni ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alkes. Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.
Selain itu, Kejari TTU juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni FC, II, dan YMB. Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana.
Selasa (24/5/2022) malam, tiga tersangka digelandang ke mobil tahanan Kejari TTU terlebih dahulu pasca dikenakan rompi oranye oleh pihak penyidik Kejari TTU.
Sementara tersangka IWN masih mendapat perawatan medis karena terkendala kesehatan. Tersangka IWN dijemput dengan satu unit mobil ambulans menuju ke rumah sakit. [wip]