(IslamToday ID) – Jajaran Polresta Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali bernama Putu Nova (34) karena diduga memiliki narkoba jenis ganja seberat 495 gram.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali pada Sabtu (14/5/2022) lalu. Namun, polisi tak menghadirkan Putu Nova saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali.
“Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik,” kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan Putu Nova setelah sebelumnya rekannya berinisial S (31) ditangkap di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.
“Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada perbedaan,” katanya.
Menurut Jiartana, Putu Nova membeli ganja tersebut dari seseorang. Ia membeli ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. “Untuk motifnya, memakai untuk pribadi,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan ganja.
“Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar,” kata Mirza.
Ia menyatakan polisi turut mengamankan pelaku lain berinisial S dan N. Polisi bakal mengusut lebih lanjut kasus kepemilikan ganja tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [wip]