(IslamToday ID) – Anggota polisi Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di Korps Bhayangkara setelah menjalani hukuman selama 5 tahun. Brotoseno adalah terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Ia ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 Tahun 2018.
Terkait hal ini, Polri menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, tak selalu mendapat sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jadi seorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah. Pertama, katanya, ialah kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. “Dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seorang anggota Polri direkomendasikan di-PTDH,” jelasnya.
Namun Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan dalam sidang kode etik terhadap Brotoseno. Ia juga tak tahu kapan sidang tersebut digelar.
Namun yang pasti, kata Ramadhan, Korps Bhayangkara telah memberi sanksi terhadap perwira menengah Polri itu. “Kalau sanksi pasti ada, tapi informasinya nanti kami sampaikan,” ucapnya.
“Yang jelas yang pertama, atas perbuatan yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai. Dan sudah dilakukan sidang kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pejabat Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.
ICW menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status Brotoseno. Surat disampaikan pada Januari lalu lantaran diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan (Raden Brotoseno) kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ia mempermasalahkan hal tersebut karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya dipecat dari institusi Polri.
Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan No 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. “Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” kata Kurnia.
Ia menjelaskan syarat anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003. Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” tuturnya.
Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri. Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya.
Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.
“Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian,” kata Kurnia. [wip]