(IslamToday ID) – Wacana lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal di Kota Solo yang sempat digaungkan pada tahun 2019 kini sudah tak terdengar lagi. Kala itu wacana tersebut diusulkan oleh Fraksi PKS, namun tidak ada satu pun fraksi lain yang mendukung.
Fraksi PKS ketika itu menilai pengawasan terhadap makanan halal sangat perlu demi melindungi konsumen yang mayoritas adalah muslim. Apalagi Solo sempat terekspos sebagai kota dengan konsumsi daging anjing tertinggi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Solo yang juga anggota Fraksi PKS Sugeng Riyanto mengatakan masih memungkinkan untuk kembali mengangkat wacana lahirnya Perda tentang Jaminan Produk Halal tersebut. Meskipun jika melalui jalur parlemen cukup berat karena PKS hanya memiliki 5 kursi di DPRD.
“Kalau mau mengangkat kembali sepertinya perlu adanya desakan dari kalangan masyarakat, khususnya masyarakat muslim yang menginginkan lahirnya Perda itu. Desakan masyarakat itu bentuknya bisa sebuah aspirasi. Aspirasi yang disampaikan ke lembaga DPRD. Kita di PKS juga tengah menjalin komunikasi dengan masyarakat,” ungkap Sugeng, Rabu (1/6/2022).
Ia mengaku DPRD terbuka dengan bermacam aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik perorangan maupun lembaga. “Kita juga terbuka jika ada yang ingin menggelar audiensi, terutama terkait dengan wacana Perda produk halal,” ujar Sugeng.
Ia mengaku sejauh ini memang hanya fraksinya sendiri yang menyetujui lahirnya Perda tersebut. Untuk fraksi-fraksi lain sejauh ini belum ada yang “tertarik” dengan hadirnya Perda tersebut.
Sugeng menjelaskan Perda produk halal tidak bermaksud untuk melarang makanan non-halal dijual di wilayah Solo. Namun hanya mengatur atau memperjelas bahwa makanan yang dijual adalah produk halal terutama bagi umat Islam.
“Ini sifatnya melindungi konsumen saja, agar jangan sampai makan makanan non-halal karena ketidaktahuan, terutama makanan yang dijual di warung-warung, seperti saren (darah), makanan yang ditambahi lemak babi dan lainnya tanpa menjelaskan kandungan makanan kepada konsumen,” ungkapnya.
Pada tahun 2018 lalu Fraksi PKS sempat mewacanakan Perda ini, namun kandas karena tidak mendapatkan dukungan. Kala itu Fraksi PKS menawarkan beberapa muatan yang akan dicantumkan dalam Perda.
Pertama, Perda dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan produk halal. Kedua, mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di Kota Solo. Produsen dari bahan yang diharamkan dalam Islam wajib mencantumkan dengan jelas keterangan non-halal pada kemasan produk atau bagian lain dari produk, sehingga mudah diketahui konsumen.
Ketiga, Pemkot Solo bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan serta jaminan produk halal (JPH) dalam rangka pelayanan publik dengan melibatkan unsur terkait seperti MUI Solo.
Keempat, mencantumkan tata cara memperoleh sertifikat halal. Kelima, biaya dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Lembaga lain dapat berperan memfasilitasi biaya sertifikasi halal.
Keenam, untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Pemkot mengawasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk dan lainnya. Ketujuh, pelanggaran pada Perda bisa dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. [wip]