(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar milik Edward Seky Soeryadjaya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Uang ditransfer kuasa hukum tersangka ke rekening bank atas nama Kejagung.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS (Edward Seky Soeryadjaya) berupa uang sejumlah Rp 20 miliar via transfer,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/6/2022).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
“Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Edward merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah mantan Direktur Ortos Holding. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [wip]