(IslamToday ID) – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022) terkait dugaan suap.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga turut menangkap sejumlah orang lainnya. Namun KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap itu.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
“Salah satu yang diamankan adalah Walikota Yogyakarta periode 2017-2022,” tambah Ali seperti dikutip dari Law-Justice.
Ia menyampaikan tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. “Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.
KPK dilaporkan langsung menyegel ruang kerja walikota Yogyakarta di kompleks Balaikota Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022).
Informasi itu disampaikan Pj Walikota Yogyakarta Sumadi. Ia menyebut beberapa petugas dari KPK sempat menemuinya siang tadi sebelum pukul 13.00 WIB.
“Tadi setelah saya rapat dari Pemda DIY di Kepatihan terus saya ke balaikota, setelah balai kota saya mau memulai kegiatan jam 1 ada rapat, pertemuan. Tapi terus kemudian ada petugas dari KPK,” kata Sumadi.
Petugas yang berjumlah tiga orang tanpa seragam tersebut lantas menunjukkan identitasnya lalu menunjukkan surat tugas penyegelan ruang kerja walikota Yogyakarta.
“Saya lihat, iya benar (dari KPK) terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan walikota. Setelah itu karena saya kooperatif biar monggo silakan, terus saya tinggal rapat. Gitu, pun saya enggak tahu selanjutnya,” imbuh Sumadi.
Sumadi pribadi mengaku tak tahu menahu terkait kegiatan KPK di wilayahnya ini. Termasuk, ada tidaknya info giat OTT. Belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penyegelan ruang kerja walikota tersebut.
“Saya enggak tahu. Terus saya pulang itu enggak ada komunikasi lagi dengan yang bersangkutan,” pungkas Sumadi.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi dkk sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Haryadi mulai menjabat sejak 20 Desember 2011 dan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022. [wip]