(IslamToday ID) – AKBP Raden Brotoseno dikabarkan kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Seperti diketahui, Polri tidak memecat mantan penyidik KPK itu setelah terjerat kasus suap cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bersalah dan telah menjalani vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Liputan 6, Jumat (3/6/2022).
Ia menampik Brotoseno ditugaskan menjadi penyidik Polri. Ia pun juga tidak merinci sejak kapan perwira itu ditempatkan di Divisi TIK Polri. “Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan,” katanya.
Polri menyatakan tidak memecat Brotoseno lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilakunya selama berdinas di kepolisian.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, hasil dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final.
“Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Ferdy, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, penegakan pelanggaran KEPP itu telah dilaksanakan melalui sidang KKEP dengan putusan No: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri No 14 tentang KEPP.
“Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.
Adapun hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu mempertimbangkan sejumlah hal, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap, dalam sidang kasasi dinyatakan bebas dengan No Putusan:1643-K/pidsus/2018 tanggal 14 November 2018.
Brotoseno pun menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” tandas Ferdy. [wip]