(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama periode 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri No 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali.
Selama PPKM diberlakukan, tempat ibadah, area publik (taman umum dan tempat wisata), dan kegiatan di pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1,” demikian bunyi Inmendagri No 29/2022 seperti dikutip dari Kompas, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, fasilitas umum dalam hal ini area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, seluruh pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori ‘hijau’ yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Terakhir, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori ‘hijau’ yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Zero Level 3 dan 4
Pada PPKM kali ini, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 3 dan 4. Sebanyak 513 kabupaten/kota masuk ke level 1, sisanya, satu daerah berada di level 2.
Rinciannya, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Sementara, di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1. Hanya Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat yang masih berada di level 2. Situasi ini pun disebut sebagai perkembangan yang baik oleh pemerintah.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.
Sementara, terkait PPKM luar Jawa-Bali, diatur dalam Inmendagri No 30 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022. Menurut ketentuan Inmendagri, masyarakat yang tinggal di daerah PPKM level 1 boleh berkegiatan normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Selain itu, melalui Inmendagri tersebut, diatur penambahan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang melalui moda transportasi udara, darat, maupun laut. Pintu masuk melalui jalur udara meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Kemudian, ditambahkan 6 bandara yang dibuka selama 4 Juni sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk WNI yang melaksanakan ibadah haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Sementara, pintu masuk darat meliputi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan pintu masuk melalui jalur laut dibuka di seluruh pelabuhan internasional atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kendati situasi pandemi virus corona sudah menunjukkan perbaikan, pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19. “Saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” kata Safrizal. [wip]