(IslamToday ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menginstruksikan anggotanya untuk selalu berkantor sehubungan dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa (14/6/2022).
Hal itu diungkapkan Bagja dalam apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak se-Indonesia di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa pagi. Ia juga mengingatkan anggotanya agar siap untuk bekerja secara fleksibel, tak pandang jam kerja.
“Jaga kesehatan, jam kerja sudah mulai berubah. Nanti ketika (ada) permohonan, Bapak/Ibu sudah tidak bisa diminta dari jam 09.00-17.00. Bapak/Ibu akan merasakan hal yang sama pada tahun 2019 lalu, jam kerja kita sudah mulai berubah, sampaikan ini kepada keluarga di rumah,” kata Bagja seperti dikutip dari Kompas.
Menurutnya, anggota Bawaslu sudah mesti menyiapkan diri untuk melakukan fungsi-fungsi supervisi. Ia menganggap kehadiran anggota Bawaslu di kantor secara fisik bakal krusial.
“Dua sampai 2,5 tahun ke depan adalah pengawasan tahapan yang sangat krusial, ditambah lagi akan ada Pilkada serentak tahun 2024. Bapak/Ibu, para sahabat, yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kami tidak ingin mendengar lagi kantor Bawaslu kosong,” ungkapnya.
Ia meminta anggotanya untuk secara simultan menggelar rapat tiap pekan untuk menyusun rencana aksi. “Bapak/Ibu harus meningkatkan kapasitas teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam hal penyelidikan, dalam hal mengawasi seluruh proses-proses tahapan pemilu, mengawasi pergerakan-pergerakan orang yang akan melakukan politik uang, politisasi SARA, hoaks, dan lainnya.”
Dimulainya tahapan pemilu pada hari ini selaras dengan ketentuan bahwa tahapan pemilu harus diselenggarakan minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Melalui Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 yang diundangkan Jumat (10/6/2022), KPU telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu akan dimulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022, dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
Lalu, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Kemudian, masa kampanye dibuka selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara diselenggarakan sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024. [wip]