(IslamToday ID) – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru penjualan dan pembelian minyak goreng curah berharga Rp 14.000 per liter, yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama dua pekan terhitung sejak Senin (27/6/2022).
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah) dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan resmi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/6/2022).
Selain kewajiban itu, ia mengatakan pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Demi memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut telah membentuk Task Force (Gugus Tugas) untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Penggunaan PeduliLindungi sendiri disebut sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi minyak goreng untuk terus dilakukan.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan minyak goreng curah kemasan sederhana bermerek Minyak Kita segera diluncurkan dalam waktu dekat. Minyak goreng curah yang dikemas oleh produsen itu akan dijual Rp 14.000 per liter di minimarket dan gerai ritel modern lainnya.
“Satu minggu kami kasih waktu akan ada Minyak Kita,” kata Zulfikli, Rabu (22/6/2022).
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengurus izin edarnya di BPOM. Produksi Minyak Kita dikabarkan akan mulai berjalan Senin depan.
Hal tersebut dilakukan agar distribusi minyak goreng curah bisa lebih meluas. Dengan Minyak Kita, sambung Zulfikli, minyak goreng curah bisa masuk ke ritel modern. “Bisa netes dan kotor kalau curah, supermarket tidak mau. Kalau sudah dikemas mereka mau,” ujarnya.
Selain itu, menteri yang akrab dipanggil Zulhas ini mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari.
Batas pembelian itu naik dibandingkan beberapa waktu lalu yang hanya mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng maksimal 2 liter saja per hari. Pembelian minyak goreng itu berlaku dengan syarat menunjukkan KTP. “10 Liter sudah boleh, paling tinggi 10,” ujarnya.
Ia menyebut izin diberikan karena harga minyak goreng curah sudah stabil di Rp 14.000 per liter. Selain itu, stoknya pun sudah aman karena sudah mencapai 300.000 liter untuk satu bulan. Tidak hanya itu, menurutnya, saat ini sudah tidak ada masyarakat yang antre untuk membeli komoditas tersebut.
“Karena barangnya ada, bahkan lebih dengan harga Rp 14.000 per liter,” imbuhnya. [wip]