ISLAMTODAY ID (SOLO) — Mega Bintang mendesak Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri dan Ketua KPK untuk menghukum seberat-beratnya kepada para koruptor. Demi memberikan efek jera mereka pantas menerima hukuman seberat-beratnya termasuk hukuman mati.
“Supaya ada efek jera bagi pelaku korupsi dan oknum pejabat yang berpotensi melakukan korupsi uang rakyat, sampai pada hukuman mati,” kata Ketua Dewan Pembina Mega Bintang, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe dalam surat terbukanya kepada Ketua KPK, yang diterima ITD News pada Senin (27/06/2022).
Ia juga membandingkan jenis hukuman para koruptor dengan pengedar narkoba. Banyak pengedar narkoba di Indonesia telah menerima hukuman mati, seharusnya hal yang sama juga diberikan kepada koruptor.
“Pengedar narkoba sudah banyak yang dihukum mati, sedangkan Koruptor telah merugikan seluruh rakyat Indonesia (belum),” ungkap Mudrick.
Mudrick mengingatkan kembali bahaya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Maraknya KKN menyebabkan Indonesia masuk ke jurang krisis multidimensi, mulai dari ekonomi, politik, kepercayaan hingga moral.
Berdirinya KPK
Mudrick mengungkapkan bahwa maraknya KKN pada era Orde Baru menjadi cikal bakal pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga negara pemberantas korupsi ini dibentuk pada tahun 2002.
Bahkan dalam rangka menjaga netralitas kerjanya, KPK sengaja dibentuk sebagai lembaga yang independen. Artinya kinerja KPK bebas dari pengaruh kekuasaan.
“KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujar Mudrick.
Mudrick menambahkan kinerja KPK yang independen itu dipertanggungjawabkan kepada publik. KPK perlu menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK memiliki lima asas yang menjadi pedomannya dalam menjalankan tugasnya. Pertama, kepastian hukum; kedua, keterbukaan; ketiga Akuntabilitas; Keempat, kepentingan umum, dan kelima, proporsionalitas.
Namun demikian seiring berjalannya waktu kasus korupsi di Indonesia terus terjadi. Pasca pelemahan KPK, perilaku korupsi semakin menjadi-jadi.
“Seiring berjalannya waktu, perilaku korupsi tidak semakin berkurang apalagi hilang sama sekali,
bahkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat saat ini semakin membudaya,” ucap Mudrick Prihatin.
Seruan Mega Bintang
Mengingat hal tersebut diatas, kami atas nama Keluarga Besar Mega Bintang dan masyarakat
Indonesia mengusulkan kepada pihak pihak terkait untuk melakukan:
- Memberikan hukuman yang seberat beratnya untuk pelaku korupsi supaya ada efek jera bagi pelaku korupsi dan Oknum Pejabat yang berpotensi melakukan korupsi uang rakyat, sampai pada hukuman mati.
- Menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang keberadaannya tidak dibawah Presiden.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat membentuk KPK KPK independen di daerah-daerah yang bertugas menginventarisir oknum pejabat korup dan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di daerah maupun pusat, kemudian melaporkan kepada aparat yang berwenang dan mengawal pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku korupsi.
- Pengedar Narkoba sudah banyak yang dihukum mati, sedangkan Koruptor telah merugikan seluruh rakyat Indonesia. (Kukuh)