(IslamToday ID) – Perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) kalah kasasi melawan crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan tambang plat merah itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022. “Kabul,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Rabu (6/7/2022).
Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.
Dalam gugatannya, Budi Said menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp 1,1 triliun.
Kasus bermula ketika Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1/2022) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi Said menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Bak gayung bersambut, pengajuan kasasi Budi Said ke MA akhirnya dikabulkan. [wip]