ISLAMTODAY ID (SOLO)— Gagasan mengaktualisasikan Pancasila dalam sistem demokrasi konstitusional di Indonesia menguak dalam forum seminar yang diadakan oleh Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS), Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), dan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIS) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Kegiatan Seminar Nasional dan Call for Papers bertema “Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia”, didakan di Solo pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juli 2022 bertempat di Hotel Alana.
“Sejak amandemen Undang-undang Dasar 45 belum sepenuhnya mengaktualkan nilai-nilai Pancasila,”kata Ketua Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), sekaligus Ketua Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIS), Prof. Aidul Fitriciadaazhari dalam keteragan persnya kepada wartawan pada Rabu, 7 Juli 2022.
“Kegiatan ini dibagi kedalam tiga sesi. Sesi pertama adalah Seminar Nasional yang menghadirkan satu Keynote Speaker dan lima tokoh nasional lain sebagai narasumber” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut sebagai Keynote Speaker Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Periode 2019-2024, Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc, MA. Berikutnya sejumlah tokoh nasional seperti Prof. Dr. M Din Syamsuddin, MA (Pakar Politik Islam/Guru Besar FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah), Prof. Sofyan Effendi, MPA, PhD (Pakar Ilmu Pemerintahan/Guru Besar FISIPOL Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta), Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H (Sekretaris Jenderal MPR-RI), dan Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (Pakar Politik /Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta) sebagai pembicara utama dalam seminar nasional.
Sesi kedua seminar nasional dilanjutkan dengan kegiatan diskusi panel. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta pemakalah atau pembuat paper dapat mendiskusikan pemikirannya dengan para panelis.
“Total peserta hadir pada kegiatan panel ini berjumlah 36 orang yang berasal dari berbagai penjuru di Indonesia,” tutur Prof. Aidul.
Kegiatan diskusi panel ini dibagi dalam empat kelompok dengan tema yang berbeda-beda. Kelompok Panel I mendiskusikan tema Aktualisasi Pancasila dalam Perubahan UUD 1945, kelompok panel II mendiskusikan Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Pemerintahan Negara, kelompok III membahas Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Hukum dan Perundang-undangan, dan kelompok terakhir panel IV mendiskusikan Aktualisasi Pancasila dalam Pembentukan Etika Bernegara.
Guru Besar dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini mengungkapkan bahwa pada sesi terakhir dilakukan perumusan. Setiap perwakilan kelompok panel menyampaikan sumbangsih pemikirannya.
“Masing-masing perwakilan kelompok panel memberikan sumbangsih pemikiran tentang bagaimana seharusnya Pancasila diaktualisasikan dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia,” terangnya.
Berikut ini lima pernyataan sikap dan kesimpulan para peserta Seminar Nasional dan Call for Papers;
- Pancasila adalah perwujudan darul ahdi wa syahadahyang meyakini Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia (darul ahdi) yang sudah selesai disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 dan karenanya Pancasila harus diaktualkan sebagai bentuk kesaksian (darul syahadah) dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
- Demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karenanya demokrasi konstitusional Indonesia bukan saja terwujud dalam bentuk demokrasi politik, setatpi juga bentuk demokrasi ekonomi.
- Sistem demokrasi yang berkembang setelah Amandemen UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya mengaktualkan nilai-nilai Pancasila yang ditandai dengan berkembangnya kecenderungan demokrasi berwatak liberal yang ditandai dengan menguatnya kekuatan oligarki ekonomi yang mengendalikan kehidupan politik dan pemerintahan yang pada gilirannya melahirkan kebijakan-kebijakan tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
- Aktualisasi Pancasila harus dilakukan secara komprehensif di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni mulai dari aspek aktualisasi Pancasila dalam Perubahan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara, Sistem Hukum dan Perundang-undangan.
- Amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu mengidupkan kembali sistem perencanaan senagar secara kolektif dalam bentuk Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) serta penguatan MPR sebagai Lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi.
- Pancasila harus menjadi sumber bagi etika kehidupan bangsa yang diwujudkan dalam semangat penyelenggara negara yang baik dan bersih dari KKN.
“Mudah-mudahan hasil dari seminar MPR ini bisa memberikan manfaat dan memperkuat kehidupan demokrasi konstitusional kita, benar-benar perwujudan dari Pancasila,” pungkas Prof. Aidul.
Reporter: Kukuh Subekti