(IslamToday ID) – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan santriwati mengikuti sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022).
Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan.
“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati selaku JPU usai persidangan.
“Kemudian Pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan 294 KUHP ayat (2) ke-2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Mia mengatakan JPU menghormati jalannya persidangan yang dipimpin para majelis hakim. Segala dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada empat. Yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya,” ucapnya.
Kedua, kata Mia, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga keyakinan hakim dengan hukum positif yang artinya ada alat bukti sesuai ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia pun bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi,” kata Gede Pasek. [wip]