(IslamToday ID) – Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). HRS keluar dari Rutan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hal tersebut dikarenakan HRS mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga dapat keluar lebih awal.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Rika menjelaskan HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang bersangkutan juga telah resmi keluar Rutan LP Cipinang sejak pukul 06.45 WIB. Rika menjelaskan, HRS telah dipindahkan ke LP Cipinang setelah sebelumnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Bebas pukul 06.45 WIB. Bebas dari LP Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kepala Rutan Bareskrim,” jelasnya.
Pengacara HRS Aziz Yanuar pun telah mengkonfirmasi perihal bebasnya HRS pada hari ini. Ia mengatakan HRS langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz memastikan HRS telah keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB. Ia mengatakan HRS belum memiliki agenda tertentu pada hari ini usai bebas. “Tidak ada (agenda),” katanya.
Ia lantas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” pungkas Aziz.
Sebagai informasi, HRS mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi Bogor.
Awalnya, HRS sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
HRS juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga akhirnya bebas penjara hari ini. [wip]