(IslamToday ID) – Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 harus dipenuhi partai politik (parpol) dengan cara mengunggah atau upload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal ini diungkapkan Hasyim saat ditemui di sela-sela acara bimbingan teknis (Bimtek) KPU Daerah se-Indonesia di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).
“Kalau dokumennya tidak lengkap, ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar,” ujarnya dikutip dari RMOL.
Hasyim menjelaskan, bagi parpol yang sudah dinyatakan lengkap data persyaratan yang harus dipenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. “Verifikasi administrasi itu semuanya dilakukan KPU Pusat terhadap dokumen persyaratan,” tambahnya.
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi parpol, diterangkannya, seperti kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
“Kemudian kantor dan alamatnya, juga status kantornya. Demikian juga jumlah anggota parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU mulai tingat pusat, kabupaten/kota, hingga provinsi, akan menggunakan Sipol.
“Yang akan lakukan pengambilan sampel yakni KPU Pusat, semuanya menggunakan Sipol itu untuk tekniknya. Dan nanti juga muncul jumlahnya berapa, partai apa, by name namanya siapa saja, di kabupaten mana, itu yang akan kita kirim ke KPU kabupaten/kota,” ujar Hasyim. [wip]