(IslamToday ID) – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada upaya-upaya untuk mengaburkan fakta dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Kesimpulan itu ia dapatkan dari pendalaman kasus itu melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Menurut Taufan, selain pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, keberadaan CCTV dan alat komunikasi (HP) menjadi kunci.
“Data komunikasi mereka seperti saya katakan tempo hari, akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya,” katanya di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Taufan mengatakan, hari ini pihaknya akan melanjutkan dengan memeriksa 5 dari 15 ponsel yang belum diperiksa. Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan 10 ponsel sebelumnya, pihaknya menemukan adanya indikasi pengaburan fakta, setelah dicocokkan dengan keterangan para saksi.
“Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat khusus ya, bahwa ada dugaan-dugaan misalnya pengaburan fakta itu. Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu,” katanya dikutip dari DetikCom.
Menurutnya, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut kebenaran keterangan saksi hanya dapat dicocokkan dengan CCTV dan alat komunikasi.
“Ada upaya-upaya untuk pengaburan, karena itu kita minta kita dorong penyidiknya Timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali,” katanya.
“Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang. Kalau keterangan orang per orang coba dilihat awal dikatakan begini, untuk pembandingnya kan sulit maka kembali ke dia, ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya,” sambungnya.
Tersangka Baru
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J. Pengumuman tersangka bakal dilakukan sore nanti. “Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
“Bharada E, ajudan Bu Putri (Istri Ferdy Sambo), dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
\Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [wip]