(IslamToday ID) – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun mengaku tak tega dengan Bharada E.
“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini,” kata Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebut setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Pihaknya akan memastikan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil berjalan dalam pengusutan kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM sejauh ini, Taufan menyebut ada indikasi pengaburan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Indikasi obstruction of justice itu terlihat dari adanya perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan. Taufan menyebut obstruction of justice bisa membuat terhalangnya fair trial.
“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” ujarnya.
“Siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya. Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” lanjut Taufan.
Sebelumnya, Baharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, ia mengaku melesatkan tembakan ke Brigadir J karena diperintah Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan sopir istri Sambo berinisial KM menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. [wip]