(IslamToday ID) – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kemungkinan hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya maksimalnya itu hukuman mati. Ya kalau terbukti dan hukumannya di bawah 15 tahun, itu tidak adil,” kata Mahfud dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Namun demikian soal hukuman yang nanti akan diberikan, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di pengadilan. “Itu terserah hakim nanti,” kata Mahfud.
Ia kemudian membeberkan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya sudah melakukan pra kondisi dengan membuat pengkondisian psikologis untuk mendukung skenario yang dibuat kepada pihak dan orang-orang tertentu, termasuk Kompolnas.
“Pertama itu Kompolnas, hari Senin 11 Juli 2022 dipanggil oleh Pak Sambo di kantornya. Hanya untuk nangis di depan Kompolnas,” kata Mahfud.
“Huuu… Saya teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ saya tembak habis dia,” tambahnya memperagakan nangisnya Sambo di depan Kompolnas.
Saat mengundang Kompolnas itu, kata Mahfud, Ferdy Sambo hanya menangis saja dan memperlihatkan kegeramannya terhadap Brigadir J.
“Berarti ini ada pengkondisian psikologis, agar ada nanti orang yang membela orang itu terdzalimi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama dua ajudannya yaitu Bharada E dan Bripka RR serta ART dan sopirnya inisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dengan senjata milik Bripka RR.
Sambo, kata Agus, juga menskenario peristiwa penembakan itu seolah-olah terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. [wip]