(IslamToday ID) – Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, disebut-sebut menjanjikan uang Rp 1 miliar sebagai upah eksekusi pembunuhan yang dilakukan Bharada E. Hal itu terungkap melalui kesaksian Bharada E kepada penyidik.
Bahkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E. Sementara, terhadap Kuat Ma’ruf dan Brigadir Ricky Rizal, dua tersangka yang diduga berperan ikut membantu dalam rencana pembunuhan tersebut, dijanjikan masing-masing Rp 500 juta. Janji upah itu rencananya akan dibayarkan pada bulan ini.
“Di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta,” ujar mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dikutip dari DetikCom, Sabtu (13/8/2022).
Ia mengatakan, janji upah tersebut disampaikan setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Namun demikian, katanya, Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky, dan Kuat hanya dijanjikan.
“Ya setelah sudah mulai amanlah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diiming-imingi uang),” tuturnya.
Sementara itu, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan. “Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan,” katanya.
Respons senada juga disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Ia tidak menjawab lugas permintaan klarifikasi.
“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” kata Arman.
Ia mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini. “Kami mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” imbuh Arman. [wip]