(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surya sebelumnya dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal kronologi penjemputan Surya Darmadi. Mulanya, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal terhadap Surya.
“Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” kata Ketut dikutip dari DetikCom.
Ia mengatakan, belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Namun, kejaksaan telah mengajukan pencegahan terhadap Surya untuk keluar dari Indonesia.
“Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum,” terangnya.
“Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” imbuh Ketut.
Setelah tiba di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan upaya awal memulangkan Surya Darmadi, yang diketahui berada di Singapura. “Kami mengetahuinya begini, kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura,” kata Burhanuddin.
Ia melanjutkan surat pemanggilan diketahui diterima oleh Surya Darmadi. Kejaksaan Agung lalu mendapat respons dari Surya. “Dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami,” ujar Burhanuddin.
Ia mengatakan, saat itu dirinya tak tahu Surya berada di mana setelah itu. “Tetap tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura,” jelas Burhanuddin.
Ia lalu mengaku dua hari lalu, Sabtu (13/8/2022), tiba-tiba ada koordinasi dari pengacara Surya Darmadi. “Dua hari yang lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu,” pungkas Burhanuddin. [wip]