(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan beragam modus yang digunakan mafia tanah untuk memuluskan aksinya di Indonesia. Para mafia tanah bahkan melibatkan oknum Kementerian ATR dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Dalam melakukan kejahatan, para pelaku memanfaatkan oknum aparat baik dari ATR/BPN, PPAT, maupun aparat desa, dengan cara memalsukan dokumen atas hak,” ujar Hadi dalam diskusi publik ‘Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara’, Senin (15/8/2022).
Modus lainnya adalah memalsukan kependudukan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, dan jual beli tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Kemudian, penggelapan dan penipuan korporasi serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Dari beberapa modus itu memang ada yang sudah bisa saya urai, kemudian saya selesaikan di lapangan. Namun, juga perlu mendapat perhatian dari kita semua,” ujar Hadi dikutip dari CNN Indonesia.
Hadi menceritakan, salah satu contoh kasus mafia tanah terjadi di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang membuat pemilik tanah yang sah kehilangan haknya.
Sementara pemilik tanah yang tidak sah memiliki sertifikat tanah yang seharusnya tidak di tanah tersebut. “Setelah saya urai, memang ada keterlibatan aparat di sana. Saat ini sedang proses untuk mengembalikan pemulihan hak konsumen tanpa melukai,” ujar Hadi.
Ia mengatakan, kasus mafia tanah dapat menghambat pembangunan dan membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.
“Melihat kenyataan di lapangan seperti ini, bisa jadi mereka (investor) bakal cabut karena permasalahan tanah di Indonesia masih menjadi kendala untuk mengembangkan bisnis,” ujarnya.
Hadi menambahkan, laporan mafia tanah paling banyak berasal dari tiga wilayah, yaitu Riau, Sumatera Utara, dan Jambi. Namun, ia mengapresiasi DPRD Jambi yang menginisasi pembentukan panitia khusus untuk menangani masalah mafia tanah. [wip]