(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperingatkan kepada pejabat di Mabes Polri untuk tidak main-main dengan terlibat praktik judi online karena akan ditindak tegas.
Kapolri secara tegas meminta jajarannya untuk menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian, baik judi darat maupun judi online.
Kapolri menyebutkan, pihaknya telah lama mengeluarkan perintah untuk memberantas tindak pidana perjudian.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” kata Kapolri dalam kegiatan video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas Kapolri dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam pengarahannya, ia pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolri, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik ke depannya.
“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesannya.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun dengan adanya kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.
Dan baru-baru ini beredar dokumen ‘Kekaisaran Sambo’ dan ‘Konsorsium 303’ yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Soal dugaan kekaisaran Ferdy Sambo itu, Polri belum bisa merespons lebih lanjut karena Timsus Polri masih fokus dengan pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. [wip]