ISLAMTODAY ID— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga 2022 telah memblokir 566.332 konten perjudian. Kerja kementerian tak mengenal waktu libur.
“Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun, nonstop tidak ada liburan, kami kejar terus,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pada Kamis (25/8).
Jika Polri baru saja memulai gerakan pemberantasan judi online. Kominfo telah bergerak lebih dulu.
“Yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri, dan platform yang dibangun di luar negeri. Semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri,” ungkap Johnny.
Menkominfo mengingatkan agar para influencer atau selebgram tidak terlibat dalam kegiatan promosi judi online. Sebab tindakan tersebut melanggar hukum.
“Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,” ucap Johnny.
Tantangan Pemberantasan Judi Online
Kominfo juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam memberantas perjudian online. Mulai dari kesulitan kementerian untuk mendeteksi keberadaan situs online.
Tidak hanya itu para bandar judi online juga kerap memproduksi ulang dengan cara penamaan domain yang mirip. Belum lagi penggunaan pesan personal yang tidak mampu diawasi oleh Kominfo.
Tantangan pemberantasan perjudian online yang tidak kalah sulit ialah perjudian yang berskala internasional. Sebab penegakkan hukum tiap negara itu berbeda-beda.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani.
Kementerian juga membuka pos aduan secara online. Masyarakat bisa mengirimnya melalui tautan https://aduankonten.id. Dan pengaduan melalui akun Twitter @aduanPPI apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.(Kukuh Subekti)