(IslamToday ID) – Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi tiga periode di Gedung DPR RI, Dhia Ul Haq mengaku dipukuli di penjara.
“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando, bukan hanya dipukuli kami juga tersiksa batin kami. Kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” kata Dhia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip dari DetikCom, Selasa (30/8/2022).
Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa lainnya menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.
Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, ia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya. Ia menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.
Pertimbangan kedua yang Marcos sampaikan adalah penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes tipe dua dan sudah memakai insulin. Selain itu, ia mengakui alasannya memukul Ade Armando karena spontan.
“Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.
“Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya,” kata Komar.
Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.
Gading Nainggolan selaku kuasa hukum Al Fikri meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.
“Saksi korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan,” kata Gading.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum enam terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
“Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I sampai terdakwa VI, masing-masing selama dua tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. “Para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban,” ujar jaksa membacakan hal meringankan. [wip]