(IslamToday ID) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali memecat dengan tidak hormat (PTDH) seorang anggota polisi, yakni mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari Instagram Polri TV Radio, Sabtu (10/9/2022).
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE
Sebelumnya, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika karena tak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
Jerry dan Pujiyarto masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Menurut Hasto, pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.
Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Ia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berikut daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J. Ia merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Pemecatan Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri adalah Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni merupakan anak buah Sambo. Ia mendapat sanksi pemecatan karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
3. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni. Chuck juga anak buah Sambo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
4. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022. Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada Sabtu (10/9/2022). Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. [wip]